DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Selasa, 18 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi II DPR RI menerima banyak aduan terkait kasus dan laporan yang belum ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik yang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilihan legislatif (Pileg).

Untuk itu, DKPP diminta untuk segera menindaklanjuti laporan terkait sengketa tersebut. Terlebih adanya kasus lama yang sudah disidangkan tetapi kembali dibawa ke persidangan dan berpotensi dapat memicu polemik di daerah.

“Kami berharap agar laporan atau kasus terkait penyelenggaraan pemilu dapat segera ditindaklanjuti. Jika terlalu lama, ini bisa menjadi persoalan ketika kepala daerah terpilih sudah dilantik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, Selasa (18/2).

Baca juga:

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Selain itu, Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP agar terbebas dari intervensi politik. “Keputusan DKPP tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik mana pun. DKPP harus mengambil keputusan seobjektif mungkin,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Dede Yusuf, menambahkan bahwa DKPP harus bekerja dengan batas waktu yang jelas untuk menghindari munculnya gugatan baru. Ia juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus.

Baca juga:

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning

“Banyak laporan ke DKPP yang tidak diteruskan ke persidangan, sementara ada juga yang langsung diproses. Sehingga muncul dugaan adanya tebang pilih terhadap kasus tertentu atau adanya titipan dari pihak eksternal,” ujar Dede.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan