DKI PPKM Level 1, Anies: Tidak Lepas dari Kerja Kolosal Kita

Rabu, 03 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berlaku selama 14 hari, terhitung dari 2 sampai dengan 15 November 2021. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia.

Baca Juga

Tidak Ada Nama Anies, Jokowi Diprediksi bakal Dukung Tiga Nama Ini di Pilpres 2024

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penurunan level PPPKM ini patut disyukuri. Menurutnya, membaiknya kasus COVID-19 ini atas kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi.

"Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1," ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/11).

Namun, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lengah. Tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dan senantiasa menjaga kesehatan dengan menerapkan olahraga teratur serta memperhatikan pola makan yang seimbang.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," paparnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan setelah mendapatkan gelar kehormatan Tokoh Betawi yang diberikan Majelis Adat Bamus Betawi di Balai Kota Jakarta, Minggu (31/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan setelah mendapatkan gelar kehormatan Tokoh Betawi yang diberikan Majelis Adat Bamus Betawi di Balai Kota Jakarta, Minggu (31/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta

Anies pun meminta kepada masyarakat, untuk tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman dan berdoa, semoga wabah ini segera berakhir.

Dalam Keputusan tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca Juga

Ombudsman Jakarta Raya Segera Panggil Anies soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan