Ombudsman Jakarta Raya Segera Panggil Anies soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pencanangan pembangunan Kampung Susun Kunir di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis (14/10). (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ombudsman Jakarta Raya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengklarifikasi masalah ganti rugi kepada warga penggusuran Rusun Petamburan senilai Rp 4,7 miliar. Pasalnya, hingga kini Pemprov DKI belum kunjung membayar pada korban.
"Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Biro hukum dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI untuk mengetahui persoalan keenganan mereka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho di Jakarta, Minggu (31/10)
Baca Juga
Klarifikasi Pemprov DKI soal Kisruh Ganti Rugi Rusun Petamburan
Menurut Teguh, pembayaran ganti rugi kepada warga harus dilakukan. Mengingat, hal itu sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan.
Dalam hal ini, Anies dilaporkan ke Ombudsman oleh warga Rusun Petamburan karena dianggap tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp 4,73 miliar kepada 473 warga. Padahal, sudah ada putusan pengadilan yang menguatkan ganti rugi tersebut.
Pemanggilan kepada anak buah Anies akan dilakukan pada minggu depan. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pemanggilan dengan agenda meminta keterangan tersebut.
"Pemanggilan minggu depan, tapi harinya belum dipastikan karena kami harus berkirim surat dan melakukan kajian susbtansi lebih dalam juga sebelum meminta keterangan ke Pemprov," papar Teguh.

Mulanya, kasus ini saat 473 keluarga RW 09 Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat digusur pada tahun 1997 untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Sayangnya, saat itu Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah sepihak dan pembangunan rumah susun molor. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memenangkan gugatan tersebut pada 10 Desember 2003.
Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 23 Desember 2004 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juni 2006. Namun, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 700/PK.pdt/2014.
Pada tahun 2015, Pemprov DKI menjanjikan akan memasukkan anggaran ganti rugi tersebut pada APBD tahun 2016. Namun, hingga saat ini belum juga terbayarkan dengan alasan adanya upaya hukum PK.
Sampai akhirnya, Anies pernah berjanji untuk mematuhi putusan MA dan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,73 miliar kepada warga pada 15 Januari 2019. (Asp)
Baca Juga
Wagub Riza Bantah Anies Lakukan Malaadministrasi Ganti Rugi Rusun Petamburan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa

Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/21/fe/9c/21fe9ca3fc8dac539b87dea90d8d4226_182x135.png)
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
