DKI Ogah Berpolemik Soal Aturan Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tidak mau ikut campur ihwal rencana Pemerintah Pusat membuka investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi Indonesia.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, kebijakan membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR. Pemerintah Daerah hanya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:

Tegaskan Tolak Legalisasi Miras, PKB: Jangan Adat Tertentu Jadi Alasan

"Kami pemerintah daerah tidak ikut komen, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," ucap Riza di Jakarta, Selasa (2/3).

politisi senior Gerindra ini memilih untuk menantikan bagaimana pemerintah memutuskan investasi minuman beralkohol itu.

"Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," papar dia.

Wagub DKI Ahmad Reza Patria. (Foto: Antara)
Wagub DKI Ahmad Reza Patria. (Foto: Antara)

Presiden Jokowi berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal berencana memberi penjelasan detail terkait aturan ini. Selasa (2/3).

Baca Juga:

PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan