Djoko Tjandra Kembali Absen di Sidang PK
Senin, 06 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali tak menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan lantaran masih sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga
Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," kata Andi dalam persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Jakarta.
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan Djoko Tjandra hingga 20 Juli 2020.

Sebelumnya, majelis hakim membaca surat yang diberikan pihak penasihat hukum pemohon, yang pokok isinya menyebut bahwa Djoko Tjandra harus istirahat 8 hari sejak 1 Juli sampai 8 Juli 2020.
Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Djoko untuk hadir langsung ke persidangan. Pasalnya hal itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung.
”Dalam SEMA selama dia (pemohon) tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata majelis hakim Nazar Effriandi.
Baca Juga
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit. (Pon)