Djoko Tjandra Kembali Absen di Sidang PK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Djoko Tjandra Kembali Absen di Sidang PK

Djoko Tjandra. Foto: Ist/Net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali tak menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan lantaran masih sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga

Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta

"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," kata Andi dalam persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Jakarta.

Merespons itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan Djoko Tjandra hingga 20 Juli 2020.

Djoko Tjandra-ist/net
Djoko Tjandra-ist/net

Sebelumnya, majelis hakim membaca surat yang diberikan pihak penasihat hukum pemohon, yang pokok isinya menyebut bahwa Djoko Tjandra harus istirahat 8 hari sejak 1 Juli sampai 8 Juli 2020.

Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Djoko untuk hadir langsung ke persidangan. Pasalnya hal itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung.

”Dalam SEMA selama dia (pemohon) tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata majelis hakim Nazar Effriandi.

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit. (Pon)

#Buronan #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Bagikan