Djoko Tjandra Kembali Absen di Sidang PK

Djoko Tjandra. Foto: Ist/Net
MerahPutih.com - Buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali tak menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan lantaran masih sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga
Menteri Yasonna Harus Bertanggungjawab Terkait Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta
"Mohon izin yang mulia sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit, kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," kata Andi dalam persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Jakarta.
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan Djoko Tjandra hingga 20 Juli 2020.

Sebelumnya, majelis hakim membaca surat yang diberikan pihak penasihat hukum pemohon, yang pokok isinya menyebut bahwa Djoko Tjandra harus istirahat 8 hari sejak 1 Juli sampai 8 Juli 2020.
Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Djoko untuk hadir langsung ke persidangan. Pasalnya hal itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung.
”Dalam SEMA selama dia (pemohon) tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata majelis hakim Nazar Effriandi.
Baca Juga
Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
