Djarot Mohon Mendagri Turun Tangan Selesaikan Konflik DPRD vs Ahok
Senin, 02 Maret 2015 -
Merahputih Nasional - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, segera menjadi fasilitator dalam rangka mendamaikan DPRD dan Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Sebab, jika tidak ada yang menjadi fasilitator, konflik antara legislati dan eksekutif akan terus memanas dan rakyat DKI tak terurus.
"Nanti pendinginannya Mendagri turun tangan. Jadi semuanya lah saya minta semua bisa bersikap arif, bisa berfikir tenang jernih demi kepentingan rakyat Jakarta," terang Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3). (Baca: Ini Alasan FPA Bela Ahok)
Dia menambahkan bahwa dirinya menjadwalkan untuk bertemu dengan Tjahjo. Jarot dan Tjahjo sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya akan bertemu pada siang nanti. "Iya nanti siang (bertemu mendagri) setelah ini (Rapat Pimpinan). Tugas kita mendinginkan biar birokrasi dingin, biar DPRD dingin, Jakarta dingin. Gitu aja," katanya.
Untuk dketahui, konflik antara Ahok dengan DPRD DKI ditenggarai munculnya dugaan anggaran siluman di APBD DKI 2015. Anggaran siluman itu sebesar Rp. 12,1 miliar dan diantaranya diperuntukan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta. Ahok juga melaporkan DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara DPRD mengajukan hak angket kepada Ahok dan disetujui sebanyak 106 anggota DPRD dari sejumlah fraksi Partai Politik yang ada di DPRD DKI. (Baca: Lulung: Ahok Cari Teman Bayaran)
Alasan pengajuan hak angket ini terkait dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Dalam konteks ini, Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karenaa tidak mengirimkan Raperda APBD yang menjadi usulan bersaama anggota DPRD an Pemerintah Provinsi DKI tersebut.
Tak hanya itu, Ahok juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Peraturan pemerintah yang dianggap Ahok langgar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. (hur)