Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep

Rabu, 22 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, saat membacakan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10).

Dalam vonisnya, majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.

Baca juga:

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.

Terdakwa Hobi Nonton Bokep

Sementara itu, Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan Fajar memiliki hobi menonton film-film pornografi atau bokep sejak 2010.

Video-video atau film biru yang ditonton eks perwira polisi itu menampilkan orang dewasa hingga anak-anak di bawah umur.

Baca juga:

Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret lalu

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total, ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.

Baca juga:

Terbukti Sebarkan Video Asusilanya dengan Anak di Bawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Dipecat dari Kepolisian

Sementara itu, empat korban Fajar adalah anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan