Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding
Rabu, 19 Agustus 2015 -
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memastikan diri akan melakukan perlawanan hukum atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap dirinya selama 10 tahun penjara.
Politikus yang identik dengan kata "masuk itu barang" dan "ngeri-ngeri sedap" memutuskan akan mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta.
"Ya terus terang saja kita harus banding, harus kita lawan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/8).
Sutan juga mengaku tidak kaget, heran dan terkejut dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada dirinya. Bahkan Sutan menuding peradilan yang terjadi hanyalah sebatas sandiwara atau sinetron.
Dikatakan sebagai dagelan pengadilan lantaran Sutan menilai bahwa majelis hakim mengabaikan semua pembelaan yang disampaikan olehnya. Padahal majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan materi gugatan praperadilan yang sempat diajukan olehnya.
"Tapi satupun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli dan pledoi sama sekali tidak dianggap," tandasnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sutan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Tipikor Artha Theresia secara sah dan terbukti Sutan dinyatakan bersalah.
Majelis hakim memutuskan Sutan terbukti menerima pemnberian uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (PABN-P) tahun 2013 dan peneriman gratifikasi. Dalam dakwaan pertama Sutan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kemen ESDM).
Kemudian untuk dakwaan kedua Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah karena menerima hadiah senilai USD 200 ribu dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan juga dinyatakan bersalah karena menerima rumah di jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Sementara itu
dakwaan Jaksa terkait penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep dan uang senilai Rp50 juta dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan majelis tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," ucap Hakim Artha.
BACA JUGA:
Terbukti Bersalah, Si Ngeri-ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara