Dituduh Selingkuh, Bocah 10 Tahun Didenda Rp93 Juta
Rabu, 17 Juni 2015 -
MerahPutih Internasional - Seorang bocah lelaki berusia 10 tahun dihakimi pengadilan adat Jirga di selatan Pakistan, karena dituduh sebagai selingkuhan seorang wanita yang telah bersuami.
Tak tangung-tanggung, bocah ingusan itu dikenakan denda sebesar Rp93 juta atas apa yang dituduhkan padanya.
"Anak itu tertangkap basah tengah berbuat 'gila' dengan wanita bersuami," ungkap seorang petugas polisi yang tak mau disebutkan namanya.
Akibat permasalahan ini, keluarga bocah itulah yang harus menanggung denda. Mereka baru bisa membayar Rp65 juta untuk para tetuah adat.
Hukum adat di Pakistan memang masih banyak digunakan. Meski begitu, masyarakat mulai resah karena peraturan adat tidak sesuai dengan peraturan negara.
Jika mengacu pada peraturan negara, jika ada seorang pria dewasa berbuat 'gila' dengan wanita yang besuami, pria itulah yang akan diadili. Tapi jika ada bocah ingusan berbuat mesum dengan wanita dewasa yang bersuami, wanita itulah yang harusnya dihakimi.
BACA JUGA:
ISIS Targetkan Asia Tengah untuk Rekrut Anggota Baru
Koalisi Pimpinan AS Hantam ISIS dengan 12 Serangan Udara
Koalisi Arab Saudi Kembali Bombardir Yaman Lewat Serangan Udara
ISIS Siapkan Layar Televisi Raksasa untuk Alat Propaganda
ISIS Bunuh 11 Orang pada Bentrokan dengan Pasukan Pemerintah Irak