Dituduh Salah Gunakan Wewenang Ketua Timwas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke MKD

Senin, 05 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto menjelaskan Cak Imin diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Timwas karena membawa anggota keluarga ikut pelaksanaan haji 2024.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," ujar Musyanto di ruang MKD kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/8).

Musyanto mengaku menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin ke MKD. Musyanto bakal melengkapi bukti-bukti tersebut jika dirasa masih kurang dalam waktu dekat. "Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," tuturnya.

Baca juga:

KPK Buka Peluang Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Musyanto mendesak MKD memeriksa Cak Imin terkait dugaan penyelahgunaan wewenang karena mengajak isterinya, Rustini Murtadho dalam pelaksanaan haji 2024. Dia menduga menduga Rustini, ikut rombongan Timwas Haji DPR menggunakan visa petugas haji.

"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan