Dituduh Salah Gunakan Wewenang Ketua Timwas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke MKD
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto menjelaskan Cak Imin diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Timwas karena membawa anggota keluarga ikut pelaksanaan haji 2024.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," ujar Musyanto di ruang MKD kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/8).
Musyanto mengaku menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin ke MKD. Musyanto bakal melengkapi bukti-bukti tersebut jika dirasa masih kurang dalam waktu dekat. "Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Musyanto mendesak MKD memeriksa Cak Imin terkait dugaan penyelahgunaan wewenang karena mengajak isterinya, Rustini Murtadho dalam pelaksanaan haji 2024. Dia menduga menduga Rustini, ikut rombongan Timwas Haji DPR menggunakan visa petugas haji.
"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Jawab Dinamika Pasar Kerja, Cak Imin Dorong Pembentukan Badan Vokasi Nasional
Program Penyaluran SMK ke Luar Negeri, Pemerintah Fokuskan Pelatihan Bahasa dan Kompetensi