Ditjen Pajak Sasar Para Penunggak Pajak
Selasa, 15 November 2016 -
MerahPutih Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak hanya fokus sosialisasi program Amnesti Pajak pada UMKM. Pihak Dirjen Pajak juga terus melakukan sosialisai kepada para penunggak pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Amnesti Pajak masih terus disosialisasikan kepada para penunggak pajak.
"Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga memanggil para penunggak pajak secara persuasif dan diminta untuk ikut Amnesti Pajak," kata Yoga saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Yoga menambahkan, mereka hanya cukup membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan untuk sanksi bebas dari pembayaran.
"Sangat ringan dan sangat membantu WP (wajib pajak) yang punya tunggakan. Cukup bayar pokoknya saja, serta terbebas dari upaya penagihan aktif," tuturnya.
Bila dalam penagihan aktif wajib pajak tidak mau bayar, maka akan dilakukan penyitaan berupa pemblokiran rekening sampai penyanderaan.
"Hal ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya karena sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah pajak dengan TA (Tax Amnesty)," tuturnya.
Menurut Yoga, secara nasional utang pajak sudah mencapai kurang lebih Rp90 triliun, namun pokok pajak sekitar Rp50 triliun.
"Itu potensi yang mungkin WP bisa mengikuti amnesti dengan bayar pokok pajaknya saja. Sanksi tidak perlu dibayar dan tidak dikenakan sanksi," imbuhnya. (Abi)
BACA JUGA: