Ditjen Pajak Ancam Tindak Tegas Pelanggar Pajak
Jumat, 05 Juni 2015 -
MerahPutih, Keuangan-Wajib Pajak (WP) yang memarkirkan asetnya di luar negeri tapi tidak melaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa diancam dengan hukuman pidana. Selain itu, jika terdapat selisih 10 persen dengan yang dilaporkan juga bisa dapat diancam pidana.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas Ditjen Pajak, Mekar Sari Utama mengatakan WP yang melaporkan aset dan data tidak benar bisa dipidanakan.
"Wajib Pajak yang ikut program Tax Amnesty tapi melaporkan data tidak sesuai dengan aset yang sebenarnya atau memarkirkan aset di luar negeri tapi menolak ikut program Tax Amnesty bisa dipidanakan," jelas Toto, demikian ia akrab disapa, pada acara diskusi bertajuk "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Seperti diketahui, Ditjen Pajak menghitung ada Rp4.000 triliun potensi dana yang ada di luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Dengan kebijakan Tax Amnesty diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Rencana Ditjen Pajak ini mendapat lampu hijau dari Komisi XI DPR RI. Draf dan naskah akademik untuk Tax Amnesty sudah di tangan Komisi XI meski, pemerintah belum menyerahkan draf resmi. Komisi XI berharap RUU baru itu mencakup lebih luas tak hanya mengenai tindak pidana pajak melainkan juga tindak pidana umum lainnya. Pemberian Tax Amnesty akan mulai efektif diberlakukan pada 2017. (Rfd)
Baca Juga:
Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty
Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia