Dishub Kota Tangerang Nyatakan Bus Berklakson Telolet Tidak Layak Jalan

Selasa, 26 Maret 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Bus berklakson telolet dinyatakan tidak layak jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Bus tersebut dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, seperti dikatakan Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa (26/3), dikutip dari Antara.

Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.

Baca Juga:

Pemprov DKI Berencana Tambah Kouta Mudik Gratis 2024

Penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus pun bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan," katanya.

Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Baca Juga:

Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya

“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan