Dishub dan Polisi Razia Taksi Ilegal

Rabu, 14 September 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Peristiwa - Dinas Perhubungan bersama puluhan petugas kepolisian melakukan razia mobil di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (14/9). Dalam razia tersebut, dishub dan polisi menyasar taksi ilegal.

"Kita razia kendaraan pribadi yang dijadikan mobil angkutan untuk menarik penumpang. Hal ini ilegal karena dalam undang-undang jelas dilarang," kata Kepala Kantor Pengendalian LLAJ Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Sumaryoto, kepada wartawan, di Malioboro.

Razia dilakukan pagi hari. Setiap kendaraan roda empat dihentikan dan diminta memasuki kawasan halaman depan DPRD Yogyakarta. Supir dan penumpang di dalam mobil pun dimintai keterangan apakah penggunaan mobil pribadi tersebut merupakan angkutan pribadi atau bagian pelayanan jasa taksi. Sementara petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi.

Setiap supir yang kedapatan membawa penumpang dengan izin kendaraan pribadi, SIM A biasa, polisi langsung memberi tindakan langsung (tilang). Menurut Sumaryoto, penggunaan SIM A biasa untuk pengangkutan penumpang merupakan pelanggaran.

"Taksi ilegal kan belakangan marak. Kita ingin melindungi taksi resmi. Karena taksi resmi sudah memberi retribusi kepada daerah," paparnya.

Selain mendapati supir taksi ilegal, petugas razia juga mendapati supir taksi resmi dengan masa uji kir yang telah habis. Bahkan, ada supir taksi resmi yang masa berlaku SIMnya telah habis. (Fre)

BACA JUGA:

  1. Teroris yang Tewas Dipastikan Santoso dan Mukhtar, Bukan Basri
  2. Kapolri Yakin Jenazah Teroris Poso, Santoso dan Basri
  3. Densus 88 Turun Tangan Terkait Ancaman Teroris Santoso
  4. Jenazah Pria Mirip Santoso Dibawa ke RS Bhayangkara untuk Identifikasi
  5. Baku Tembak Dengan Polisi, Diduga Santoso Tewas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan