Dishub Belum Bisa Putuskan Tarif Transportasi Online
Selasa, 21 Maret 2017 -
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemda tidak bisa langsung mengeluarkan terkait tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online. Pasalnya, regulasi yang menetapkan tarif moda trasportasi masih dalam penggodokan.
"Jadi begini, kalau menurut saya ya, dari pemda bagaimana mengeluarkan ketentuan itu kalau semua ketentuan itu sudah dikeluarkan ya harus dilaksanakan, kalau tidak ya tidak bisa kita eksekusi dong, betul kan? Misalnya, tarif dari bptj, bptj belum mengeluarkan, kita gak bisa mengeksekusi masalah ketentuan tarif atas tarif bawah. Ini gimana? Nanti disalahkan lagi. Ya mungkin ada yang lain lagi, misalkan perizinannyan, kirnya kan bisa. Orang tarifnya belum ada," ujar Andri saat ditemui usai Rapim di Balaikota, Jakrta Pusat, Senin (20/3).
Menurut Andri, saat ini sebanyak 7,582 taksi online yang sudah terdaftar di dinas perhubungan, dan semakin bertambah setiap tahunnya.
"Jumlah taksi online sebanyak 7582 yang terdaftar, sedangkan lulus uji 7108 tapi kalau yang tidak terdaftar saya kurang tahu, jelasnya.
Andri menjelaskan pihaknya akan memberlakukan kuota pembatasan bagi taksi online di Jakarta. Namun, ia belum mengetahui berapa jumlah pembatasan bagi moda transportasi tersebut.
"Kami akan memberlakukan jumlah kuota bagi taksi online yang akan beroperasi di Jakarta. Untuk jumlahnya saya belum mendapat angka," tuturnya.