Diserang Informasi Hoaks, Pemprov Pastikan PNS DKI Dapat Uang Tunjangan
Rabu, 22 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan tidak ada pemotongan atau penghapusan jumlah tunjangan kinerja daerah (TKD) apatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Aturan itu masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menegaskan, tidak ada draf pergub baru yang mengatur pemotongan TKD para PNS sebesar 65 persen, seperti yang beredar pada pesan berantai melalui aplikasi WhastApp. Sehingga, informasi itu tidak benar.
Baca Juga:
“Pada pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/7).

Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD DKI sedang menginvestigasi sumber isu yang beredar di media sosial tersebut.
Baca Juga:
“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan kepolisian,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga: