Disdukcapil Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Ada Korelasi dengan Pilkada Jakarta

Selasa, 25 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tengah melakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin menegaskan, bahwa program penonaktifan NIK tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Baca juga:

Ketua DPRD Setujui Penonaktifan 12.851 KTP ASN Jakarta

Pasalnya, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat atau meninggal dunia.

"Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8.3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka," ungkap Budi di Jakarta, Selasa (25/6).

Budi menuturkan, pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan.

Baca juga:

Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP Mulai 2025

Sehingga saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.

"Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan