Disdukcapil Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Ada Korelasi dengan Pilkada Jakarta

Ilustrasi (Fauzan Huda/Merahputih.com)
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tengah melakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin menegaskan, bahwa program penonaktifan NIK tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Baca juga:
Pasalnya, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat atau meninggal dunia.
"Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8.3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka," ungkap Budi di Jakarta, Selasa (25/6).
Budi menuturkan, pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan.
Baca juga:
Sehingga saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
"Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nanti Coblos Pilih Gubernur Jawa Barat

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Bawaslu Klarifikasi 5 Pelapor Terkait Perkara Pencatutan NIK KTP
