Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam

Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026

MERAHPUTIH.COM - DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperpanjang layanan hingga pukul 19.30 WIB bagi warga wajib rekam KTP elektronik pemula usia 16-17 tahun. Kebijakan itu berlaku pada Jumat minggu kedua setiap bulan di semua service point.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengatakan program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta. Menurutnya, tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang ke loket layanan walaupun layanan digital sudah tersedia.

"Namun, tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP-el pemula bagi warga usia 16-17 tahun. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, kami menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pk 19.30 di semua loket layanan," ucap Denny kepada wartawan, Kamis (9/4).

Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata, dan tanda tangan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran.

Baca juga:

Disdukcapil DKI Catat 1.776 Pendatang Baru, Layanan Jemput Bola Digelar 1 Bulan



Denny mengungkapkan jumlah penduduk Jakarta yang masuk wajib rekam KTP-el pemula tahun 2026 yakni 182.412 jiwa (Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025). Hingga saat ini, baru tercapai kurang dari 10 persen atau masih terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman, dengan sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan.

"Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut," kata Denny.

Dinas Dukcapil DKI menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan
yang berbasis public-oriented. “Kami terus bertransformasi baik dalam hal regulasi atau inovasi teknologi yang berprinsip memberikan pelayanan yang adaptif, mudah, cepat, akurat, dan gratis bagi masyarakat,” tambah Denny.

Data kependudukan menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan atau data driven policy. Hal itu sesuai dengan amanah UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013 yaitu penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.

Pada besok, Program Jumat Petang juga melayani layanan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, pindah datang terutama bagi pendatang baru setelah Lebaran juga pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan akta kematian.

Layanan tambahan lainnya yaitu SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu ke-3 setiap bulan, layanan jemput bola di sekolah, permukiman warga, dan perkantoran.(Asp)

Baca juga:

Usai Lebaran 2026, Disdukcapil Prediksi Pendatang ke Jakarta Menurun

Baca Artikel Asli