MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rampung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati, Rabu (27/4).
Nicke diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pemberian fasilitas nonton MotoGP dari Pertamina untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga
Dewas KPK Kecewa Dirut Pertamina Nicke Widyawati tidak Kooperatif
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, Nicke enggan menjelaskan soal pemeriksaannya saat dimintai keterangan oleh awak media.
Nicke tampak dikawal oleh beberapa pegawai PT Pertamina. Orang nomor satu di perusahaan minyak pelat merah itu memilih langsung meninggalkan kantor Dewas KPK.
Dewas KPK membutuhkan keterangan Nicke Widyawati untuk mendalami dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas nonton MotoGP yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Namun, Nicke mangkir dalam dua kali panggilan Dewas KPK.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina (Nicke Widyawati) tidak koperatif," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Selasa (26/4).
Syamsudin mengatakan pihaknya sudah meminta Nicke untuk hadir pada 21 April 2022. Namun, Nicke mengaku tidak bisa hadir karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditunda.
Baca Juga
Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli
Dewas KPK kemudian memanggil ulang Nicke untuk dimintai keterangan. Dia juga mangkir saat panggilan kedua.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga