MerahPutih.com - Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Senin (15/6).
Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 pada era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa dirinya baru kembali ke Indonesia setelah menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.
Namun, kondisi kesehatannya bos Maktour saat ini disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur.
Dalam surat tersebut, Fuad juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait panggilan pemeriksaan yang diterimanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad setelah yang bersangkutan tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya pada Selasa (2/6).
Saat itu, Fuad masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Fuad diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang hingga kini masih terus didalami.
“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Bos Maktour Dinilai Mengetahui Pengelolaan Kuota Haji
Pemanggilan terhadap Fuad dilakukan karena penyidik meyakini yang bersangkutan memiliki pengetahuan terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Informasi yang dibutuhkan mencakup proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Baca juga:
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK menyatakan pihak Fuad telah menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik pun berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. (Pon)