Dirut Anak Usaha jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Jamin Distribusi BBM dan LPG tetap Aman
Selasa, 25 Februari 2025 -
MerahPutih.com - PT Pertamina (Persero) menjamin pelayanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG tetap berjalan dengan normal, meskipun sejumlah pimpinan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
“Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso. ketika dikonfirmasi Jakarta, Selasa (25/2).
Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang merupakan ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.
Baca juga:
Lebih jauh, Fadjar menambahkan Pertamina juga menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina memastikan siap bersikap kooperatif
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tandas petinggi Pertimina itu, dikutip Antara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Baca juga:
Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Tersangka Lain Diduga Rugikan Negara Rp 193 Triliun
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung juga menyebutkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi itu. Akan tetapi, jumlah itu adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik Jampidsus Kejagung. (*)