MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan harga BBM non-subsidi yang dilakukan secara mendadak oleh sejumlah badan usaha, termasuk PT Pertamina (Persero).
YLKI meminta pemerintah dan perusahaan penyedia BBM lebih transparan dalam menjelaskan formula penetapan harga agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menegaskan, bahwa setiap kebijakan kenaikan harga BBM harus mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, keterjangkauan harga, serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Baca juga:
Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan, PKS Ingatkan Risiko Inflasi
Masyarakat Harus Tahu Dasar Perhitungan Kenaikan Harga BBM
Menurutnya, konsumen berhak mengetahui dasar perhitungan yang menyebabkan harga BBM naik signifikan dalam waktu singkat.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima kenaikan harga tanpa memahami faktor-faktor yang melatarbelakanginya.
ujar Tulus
YLKI juga menilai, lonjakan harga yang cukup tinggi berpotensi memengaruhi pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional berbagai sektor usaha.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi, tetapi juga bisa memicu kenaikan biaya distribusi barang dan jasa yang pada akhirnya berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok.
Baca juga:
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Jadi, YLKI meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka komponen pembentuk harga BBM, termasuk pengaruh harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya distribusi, serta margin badan usaha.
Menurut Tulus, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan mekanisme penyesuaian harga berjalan secara adil.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen di tengah kenaikan harga energi.
SPBU Swasta Ikut Naikkan Harga BBM
Sorotan YLKI muncul setelah PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM non-subsidi mulai Rabu (10/6).
Pada penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter atau meningkat Rp 3.950.
Kenaikan juga terjadi pada Pertamax Green 95 yang sebelumnya dijual Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Sementara itu, produk BBM dengan oktan lebih tinggi seperti Pertamax Turbo dan sejumlah jenis diesel non-subsidi, ikut mengalami penyesuaian harga mengikuti perkembangan pasar energi global.
Baca juga:
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Tidak hanya Pertamina, operator SPBU swasta juga melakukan penyesuaian serupa.
Melalui akun resmi media sosialnya, BP Indonesia mengumumkan harga BP 92 naik dari Rp 12.390 menjadi Rp 16.670 per liter. Sementara itu, BP Ultimate meningkat dari Rp 12.930 menjadi Rp 17.240 per liter. (knu)