Direktur PT CIPS dan Direktur Asiatel Terseret Kasus Korupsi Telkom Group, KPK Siap Lakukan Pemeriksaan
Selasa, 18 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Catalist Integra Prima Sukses (CIPS) Roby Tan dan Direktur Asiatel Victor Antonio Kohar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT di PT Telkom Group.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Roby Tan dan Victor selaku pihak terkait dalam sejumlah proyek yang berujung rasuah di lingkungan Telkom Group.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa IT di PT Telkom Group. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Baca juga:
KPK Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom, 1 Sudah Masuk Penyidikan
Selain dua nama tersebut, penyidik juga memeriksa Account Manager PT Sigma Cipta Caraka, Surahman; serta Pegawai Telkom Infra Anyta Aviyantari dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar.
Baca juga:
KPK Ungkap Dugaan Proyek Fiktif Telkom Grup Rugikan Negara Ratusan Miliar
Adapun tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP.
Dalam progresnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan yang ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Baca juga:
KPK Geledah Gedung Telkom, Temukan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Total ada enam orang dari unsur pihak terkait yang dicegah bepergian keluar negeri dalam kasus ini.
Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa). (Pon)