Direktur PT CIPS dan Direktur Asiatel Terseret Kasus Korupsi Telkom Group, KPK Siap Lakukan Pemeriksaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Februari 2025
Direktur PT CIPS dan Direktur Asiatel Terseret Kasus Korupsi Telkom Group, KPK Siap Lakukan Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Catalist Integra Prima Sukses (CIPS) Roby Tan dan Direktur Asiatel Victor Antonio Kohar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT di PT Telkom Group.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Roby Tan dan Victor selaku pihak terkait dalam sejumlah proyek yang berujung rasuah di lingkungan Telkom Group.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa IT di PT Telkom Group. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Baca juga:

KPK Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom, 1 Sudah Masuk Penyidikan

Selain dua nama tersebut, penyidik juga memeriksa Account Manager PT Sigma Cipta Caraka, Surahman; serta Pegawai Telkom Infra Anyta Aviyantari dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Tahun 2017.

Kedua tersangka yang ditahan yakni, Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Proyek Fiktif Telkom Grup Rugikan Negara Ratusan Miliar

Adapun tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP.

Dalam progresnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan yang ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Baca juga:

KPK Geledah Gedung Telkom, Temukan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Total ada enam orang dari unsur pihak terkait yang dicegah bepergian keluar negeri dalam kasus ini.

Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa). (Pon)

#KPK #Telkom Group #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Bagikan