Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Kamis, 30 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Kasus hukum yang menyeret promotor konser K-pop kembali mencuat. Polisi resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), FDM, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor dalam penyelenggaraan konser girl group asal Korea Selatan, TWICE, yang digelar di Jakarta pada Desember 2023.
Mecimapro dikenal sebagai salah satu promotor besar yang kerap membawa artis K-pop ke Indonesia. Namun kali ini, perusahaan tersebut tersandung persoalan hukum setelah PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku investor acara, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kerja sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Januari 2025.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (30/10).
Baca juga:
Gelar Konser di Tengah Isu Virus Corona, Ini Perlakuan Super Ketat Panitia Konser TWICE
Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, dana investasi yang telah disalurkan oleh PT MIB diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak promotor.
PT MIB disebut sempat berupaya menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tak mendapatkan tanggapan positif. Investor juga telah mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak direspons.
Akhirnya, PT MIB menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.
Penetapan FDM sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi, dokumen kerja sama, dan aliran dana investasi.
“Berkas perkara telah diserahkan penyidik kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” jelas Reonald.
Baca juga:
Mecima Pro Akhirnya Minta Maaf atas Kekacauan Konser DAY6 di Jakarta
FDM diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Sejak laporan dilayangkan awal 2025, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Pada September 2025, FDM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. (Knu)