Diperiksa Polisi, Putra Ahok Bantah Aniaya Ayu Thalia

Rabu, 29 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus dugaan penganiyaan yang menjerat putra sulung Basuki T Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama memasuki babak baru.

Teranyar, ia telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Sean diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap selebgram Ayu Thalia.

Baca Juga

Anak Ahok Polisikan Balik Ayu Thalia

Sean didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjalani pemeriksaan tersebut pada Selasa (28/9) kemarin.

"Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum sudah memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan," ungkap Ramzy ketika dihubungi wartawan, Rabu (29/9).

Ramzy melanjutkan, kliennya dicecar 20 pertanyaan dari penyidik seputar kronologis pertemuan hingga dugaan penganiayaan terhadap Ayu Thalia terjadi.

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


Namun, semuanya dibantah oleh kubu anak Komisaris Utama Pertamina itu.

"Jelas kita bantah semuanya, kita atau klien saya tidak pernah melakukan hal yang berkaitan dengan sentuhan fisik di dalam atau luar mobil," tutur Ramzy.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ramzy menyebut kliennya membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan penyidik. Mulai dari foto baju yang dikenakan keduanya saat dugaan penganiayaan terjadi hingga rekaman percakapan.

Sebagai informasi, Nicholas Sean Purnama dipolisikan oleh selebgram Ayu Thalia.

Nicholas diduga melakukan penganiayaan dengan mendorong Ayu Thalia sampai jatuh dan terluka.

Dalam laporan polisi tersebut, Nicholas Sean disangkakan dalam Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Menanggapi tudingan tersebut, Nicholas Sean membantah dan melaporkan balik selebgram Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Putra Ahok dan Ayu Thalia Saling Lapor, Polisi: Semuanya akan Kami Proses

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan