Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KETUA DPD PDI Perjuangan (PDIP), Jawa Barat, Ono Surono menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Seusai diperiksa selama sekitar lima jam, Ono yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
?
“Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya, termasuk soal aliran uang,” kata Ono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1).
?
Namun, Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Ono juga menolak menjelaskan apakah aliran dana berasal dari Bupati Bekasi Ade Kuswara atau dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno.
?
“Nanti tanya penyidik saja kalau itu,” ujarnya singkat.
?
Saat ditanya apakah aliran dana tersebut mengalir ke dirinya secara pribadi atau ke partai, Ono menegaskan tidak ada uang yang diterimanya maupun oleh partai. “Tidak ada aliran,” katanya.

Baca juga:

KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M


?
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain Wakil Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra, Nyumarno dari PDIP, serta Iin Farihin dari Partai Bulan Bintang (PBB).
?
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (20/12) setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
?
Dalam konstruksi perkara, Ade diduga menerima ijon proyek dari Sarjan melalui perantara sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima dana lain sepanjang 2025 hingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar. Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade.(Pon)











Baca juga:

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan