Dinkes DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak COVID-19, Berminat?
Senin, 11 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran petugas Contact Tracer atau pelacak kontak dalam penanganan COVID-19 di ibu kota.
"Bagi kamu (minimal) lulusan D III bidang kesehatan dapat mendaftar untuk seleksi Petugas Contact Tracer," tulis postingan Instagram Dinas Kesehatan DKI @dinkesdki, Senin (11/1).
Baca Juga
Petugas pelacak kontak pasien corona ini akan menjalani tugasnya hingga 31 Maret 2021 mendatang. Mereka dikontrak dengan imbalan insentif sebesar Rp360.000 per hari.
Bagi warga yang berminat dapat mendaftar akan diri melalui tautan http;//bit.ly PendaftaranTenagaTTracerGel3.
Pendaftaran sendiri akan ditutup pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 18.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan dikanal resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terkahir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," sambung pengumuman tersebut.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar, diantaranya:
1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan
2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari
5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.
"Yuk segera daftar dan menjadi bagian dalam penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta," tutup unggahan Dinkes DKI. (Asp)
Baca Juga
45 Ribu Tenaga Kesehatan di Jabar Terima Vaksin COVID-19 Tahap 1