Dinilai Langgar Aturan, Setkab Minta Polisi Tidak Lagi Kawal Rombongan Moge

Kamis, 20 Agustus 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Markas Besar Polri terus membela diri bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi rombongan pengendara motor Harlev-Davidson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, korps Bhayangkara tetap bersikukih bahwa pengawalan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur dan memiliki izin termasuk soal Voorijder. Mabes Polri juga bersikeras bahwa aksi Elanto Wijoyono menghadang laju konvoi rombongan motor Harlev Davidson di Daerah Istimewa Yohyakarta (DIY) tindakan berbahaya.

Terkait hal tersebut, akun humas Divisi Mabes Mabes Polri panen cibiran dan cemoohan dari pengguna dunia maya (duma). Bukan hanya itu istana juga bereaksi atas sikap Polri yang membela diri mati-matian atas tindakannya mengawal rombongan motor gede (moge) Harley-Davidson di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari laman setkab.go.id bahwa pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara moge Harley-Davidson adalah perbuatan melanggar hukum.

Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet (Setkab)  RI menjelaskab bahwa rombongan konvoi moge tidak termasuk dalam kategori penggunana jalan priorotas. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 134 huruf g UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalan pasal tersebut dijelaskan yang termasuk kendaraan prioritas dan memerlukan penanganan segera adalah kendaraan penanganan huru-hara, kendaraan penanganan bencan alam, kendaraan pengangkut pasukan dan kendaraan penanganan ancaman bom.

Setkab juga mengkritik tafsiran Polri soal frase "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g UU No.22 Tahun 2009. Setkab menilai tafsiran polisi yang membenarkan pihaknya melakukan pengawalan terhadap Moge dinilai lemah. Oleh karena itu Setkab menghimbau Polri agar tidak melakukan pengawalan berlebihan kepada rombongan moge Harley-Davidson.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya pada Senin (17/8), Mabes Polri melalui akun facebook Divisi Humas Mabes Polri mengunggah penjelasan mereka terkait aksi pengawal terhadap rombongan Moge Harley-Davidson.

Namun dalam ungguhan tersebut Mabes Polri sama sekali tidak menyebut pasal 134 Point G UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun postingan Polri ini kembali dijadikan bahan tertawaan dan cibiran netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge.

Rustam Saleh: Penjelasan point G manaaa????????
Moge lagi nanganin BOM ya?
Moge lagi ngangkut Pasukan ya?
Moge lagi nanganin Huru-Hara ya?
Moge lagi nanganin Bencana Alam ya?

Gusto Hadiningrat: Kui poin g=Gendeng

Bom Bers Gelatik: WAHAI SERDADU NEGRI, JNGAN KALIAN BODOHI KAMI. # savepointG

Arifin Budi Raharjo: Melayani masyarakat apanya?

Enk Ainamera Si: humas kok gak ada komunikasi 2 arah ? apa akibat #hilangnyaPointG ?

BACA JUGA:  

Divisi Humas Mabes Polri Banjir Cibiran Terkait Aksi Pesepeda Hadang Moge 

Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri 

Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta 

Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan