Dinas Parekraf Tak Bertanggung Jawab Beri Izin Resepsi Pernikahan di Kampung
Senin, 09 November 2020 -
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tak bertanggung jawab terkait pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan di perkampungan ibu kota.
"Resepsi pernikahan di perkampungan bukan ranahnya Dinas Parekraf," ujar Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
Bambang menyampaikan, pihaknya yang berwenang mengenai perizinan acara pernikahan di kampung ialang satgas COVID-19 di tinggkat kelurahan. Nantinya, warga yang ingin menggelar resepsi proposalnya dikirim ke satgas, bukan ke Dinas Parekraf.
Baca Juga:
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung, PDIP: Tamu Wajib Dibatasi
"Silakan berkoordinasi dengan satgas covid-19 tingkat kelurahan/kecamatan," papar dia.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, pihaknya juga memberikan izin bagi mayarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan di kampung.

Hanya saja, kata dia, sebelum menggelar resepsi warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI.
"Sejauh itu dilakukan protokol COVID-19 itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Untuk acara resepsi pernikahan di kampung, lanjut Riza, bisa dilaksanakan di balai rakyat atau kantor kelurahan sesuai dengan domisili warga yang ingin menikah, bahkan dapat dirayakan di masjid dan musala. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Kampung, Ini Persyaratannya