Din Syamsudin Ibaratkan Perppu Ormas Seperti Nasi dan Bubur

Rabu, 25 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU Ormas melalui putusan rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) lalu. Namun, sejumlah pihak masih mengevaluasi pengesahan UU tersebut.

Kali ini, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berpendapat, seharusnya UU Ormas sejalan dengan amanat UUD 1945. Utamanya, Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.

"Saya dari awal tetap menginginkan UU Ormas itu sesuai dengan UUD 45 terutama Pasal 28‎." katanya di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Din bercerita, sewaktu masih menjabat Ketum PP Muhammadiyah, dirinya intensif berdialog dengan DPR terkait UU Ormas.

Bahkan, saat UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas disahkan pada 2013 silam, Muhammadiyah sempat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi kalau sekarang yah ibaratnya nasi sudah menjadi bubur. Apalagi yang ingin dikatakan," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.

Meski begitu, Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu tetap menghormati pihak-pihak yang bakal menggugat UU tersebut ke MK

"Kalau ada Ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka silahkan," tukasnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Soal Perppu Ormas, Fadli Zon: Semoga Ada Keajaiban

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan