Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Kursi Presiden Korea Selatan

Jumat, 04 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (4/4). Putusan ini resmi membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.

Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

Baca juga:

MK Korsel belum Capai Konsensus, Pemakzulan Yoon Suk-yeo masih Gantung

"(Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.

Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai mendeklarasikan status darurat.

Setelah voting di parlemen, status pemakzulan itu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Yoon digelar pada pertengahan Januari 2025.

Yoon juga seharusnya menghadapi pemeriksaan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait penyalahgunaan wewenang dan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer. Namun, Yoon mangkir dari panggilan mereka selama tiga kali.

CIO lalu meminta Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Upaya penangkapan Yoon dari CIO berlangsung alot.

Baca juga:

Petani Anti-Yoon Suk-yeol Gelar Unjuk Rasa, Bawa-Bawa Truk Bermuatan Traktor Tuntut Pemakzulan

Saat mendatangi kediaman dia, tim dihadang pendukung dan pasukan pengamanan presiden (Paspampres). CIO akhirnya bisa menangkap Yoon pada 15 Januari dengan tuduhan memimpin pemberontakan.

Dia dibawa ke tahanan dan mendekam selama 52 hari. Jaksa kemudian membebaskan Yoon pada 8 Maret. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan