Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Kursi Presiden Korea Selatan
Yoon Suk-yeol. (Foto: Dok. Setneg)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (4/4). Putusan ini resmi membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
Baca juga:
MK Korsel belum Capai Konsensus, Pemakzulan Yoon Suk-yeo masih Gantung
"(Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.
Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai mendeklarasikan status darurat.
Setelah voting di parlemen, status pemakzulan itu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Yoon digelar pada pertengahan Januari 2025.
Yoon juga seharusnya menghadapi pemeriksaan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait penyalahgunaan wewenang dan memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer. Namun, Yoon mangkir dari panggilan mereka selama tiga kali.
CIO lalu meminta Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Upaya penangkapan Yoon dari CIO berlangsung alot.
Baca juga:
Petani Anti-Yoon Suk-yeol Gelar Unjuk Rasa, Bawa-Bawa Truk Bermuatan Traktor Tuntut Pemakzulan
Saat mendatangi kediaman dia, tim dihadang pendukung dan pasukan pengamanan presiden (Paspampres). CIO akhirnya bisa menangkap Yoon pada 15 Januari dengan tuduhan memimpin pemberontakan.
Dia dibawa ke tahanan dan mendekam selama 52 hari. Jaksa kemudian membebaskan Yoon pada 8 Maret. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Ketegangan Global di Depan Mata, Prabowo Peringatkan semua Pemimpin APEC tak Saling Curiga dan Bangkit dari Ketakutan
Tersentuh Sikap Hangat Prabowo, Pekerja Migran di Korea: Beliau Seperti Sosok Ayah bagi Kami