Dilarang di Jakarta, Pimpinan DPRD Minta Pemprov DKI Sosialisasi ke Pedagang Kantong Plastik
Jumat, 10 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggencarkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong berbahan plastik.
Suhaimi menilai, upaya tersebut perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang telah diundangkan per 31 Desember 2019.
Baca Juga:
Pengelola Pusat Perbelanjaan Kena Sanksi bila Masih Pakai Kantong Plastik
"Ini harus terus disosialisasi, bisa melalui online, iklan, juga struktur pemerintahan seperti kelurahan. Bisa juga sukarelawan yang terjun ke warga yang peduli dengan alam. Itu bisa mensosialisasikan sekaligus juga memberikan contoh," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/1).
Ia juga mendorong agar seluruh pusat perbelanjaan kooperatif untuk mematuhi aturan larangan penggunaan kantong plastik.
Upaya tersebut menurut Suhaimi juga perlu didukung dengan pengawasan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Ini juga harus disosialisasikan ke pedagang agar kantong plastik tidak lagi diperjualbelikan," ungkap Suhaimi.
Baca Juga:
Cara Warga Thailand Berbelanja Setelah Larangan Kantong Plastik Diberlakukan
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menegaskan pusat perbelanjaan yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai akan mendapat sanksi tegas.
Namun, pemberian sanksi baru berlaku setelah enam bulan pergub dikeluarkan atau efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
"Sanksinya bertingkat, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, uang paksa, jika tetap tidak diindahkan juga ada pembekuan sampai pencabutan izin," tandas Andono. (Asp)
Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Larangan Kantong Plastik