Dikritik Keras, Presiden Tidak Akan Revisi UU KPK
Rabu, 21 Oktober 2015 -
Merahputih Hukum- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyatakan presiden tidak akan merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan revisi akan dilakukan jika hal itu untuk memperkuat peran KPK.
"Presiden minta bicarakan ide tentang revisi ini dengan ahli, pegiat antikorupsi, para akademisi, dan lain sebagainya. Tidak ada keinginan untuk memperlemah KPK," kata Teten, di Jakarta, Selasa (20/10).
Teten mengatakan keputusan itu diambil presiden setelah terjadi banyak kritikan publik terhadap rencana revisi itu. Lagi pula, menurut hasil survey sejumlah lembaga yang menunjukan ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum dalam satu tahun pemerintahan.
"Untuk itu pemerintah akan tetap mempertahankan peran KPK untuk memberantas KKN di tanah air," ujarnya.
Lebih lanjut kata Teten, Presiden sadar betul hingga saat ini peran KPK masih sangat diperlukan untuk mengawasi lajunya proses pembangunan bangsa.
"Presiden sadar KPK untuk saat ini sangat diperlukan, apalagi lagi pembangunan infrastruktur sedang digenjot sehingga akselerasi membuka peluang-peluang terjadinya penyimpangan karena itu butuh KPK yang kuat, jaksa yang kuat, polisi yang kuat," tuntasnya.(fdi)
Baca Juga: