Diklat Bela Negara Pembinaan 24 Pegawai KPK Bakal Dilakukan Kemenhan

Sabtu, 26 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Wawan Wardiana, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dengan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda selaku Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan.

Baca Juga:

ICW Ungkap Dua Penyebab Maraknya Pelaporan Kode Etik di KPK

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu yang akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2021.

“Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Firli, Jumat (25/6).

Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M. Herindra berharap diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

"Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara," ujar Herindra.

Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam orientasi pegawai KPK sebagai ASN di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta pada Selasa (16/6/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam orientasi pegawai KPK sebagai ASN di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta pada Selasa (16/6/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Sebanyak 1.271 orang pegawai KPK telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Mereka adalah para pegawai yang telah lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh 1.351 orang. Mereka telah menjalani orientasi pegawai.

Namun, sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK dan berkategori merah, lalu KPK meralat jika sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tadinya tidak lolos dinyatakan bisa dibina dan bakal jadi PNS setelah ikut program pembinaan. (Pon)

Baca Juga:

Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan