ICW Ungkap Dua Penyebab Maraknya Pelaporan Kode Etik di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan dua hal penyebab maraknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, hilangnya nilai keteladanan dari Pimpinan KPK.
"Betapa tidak, pada level pimpinan saja, khususnya Ketua KPK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Mulai dari bertemu pihak yang berperkara sampai menunjukkan gaya hidup mewah," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).
Baca Juga:
ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
Belum lagi, ditambah dengan pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang besar kemungkinan akan terbukti melanggar kode etik karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara.
Penyebab kedua hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mencerminkan pemberian efek jera. Ia mencontohkan, putusan terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis.
"Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," tegasnya.
Di samping itu, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

"Misalnya saja untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (eks Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti. Dewas juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa.
"Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli Bahuri lalu. Kala itu, Dewan Pengawas tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi," terang Kurnia.
Terakhir, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewas juga lambat. Sebut saja pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga:
Tanggapan KPK Soal ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
"Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," kata Kurnia.
Diketahui, Dewas KPK menerima 37 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sepanjang semester I tahun ini. Jumlah tersebut bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 30 laporan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
