Dijanjikan Bangun Smelter, Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport
Minggu, 25 Januari 2015 -
MerahPutih, Bisnis - Setelah melalui perundingan alot akhirnya pemerintah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor mineral PT Freeport Indonesia (PT FI) sebagai bagian dari perpanjangan negosiasi amendemen kontrak karya Freeport sejak 23 Januari 2015 hingga Juli 2015.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kembali keran ekspor untuk raksasa tambang mineral itu dengan catatan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia. Di samping itu, Freeport juga diminta memberikan kontribusi lebih besar untuk
masyarakat Papua.
Pemerintah Indonesia bersama PT Freeport Indonesia telah meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperpanjang negosiasi kontrak untuk enam bulan mendatang. Dari MoU ini hampir seluruh poin-poin yang terdapat di dalamnya dapat disetujui kedua belah pihak, kecuali kontribusi PT FI kepada negara dan pembangunan pabrik pemurnian konsentrat tembaga atau smelter.
Untuk masalah smelter, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan tidak ada ruang untuk bernegosiasi, mereka harus membangun smelter.”Untuk masalah smelter sudah sejak awal dikatakan, sudah tidak adalagi ruang untuk bernegosiasi tentang smelter.
Jadi kami katakan smelter harus dibangun dan prinsipnya mereka setuju karena itu kami selalu mengikuti perkembangannya," ujar Menteri ESDM saat jumpa pers Minggu (25/01) sore seperti dilansir dari esdm.go.id.
Keterangan pers tersebut juga dihadiri Chairman Freeport-McMoran James R Moffet, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin serta Dirjen Mineral dan Batubara Sukhyar.
Sudirman menjelaskan, pihaknya sejak minggu lalu sudah mengkaji perkembangan negosiasi dengan PT FI soal ekspor mineral mentah ini. "Kami memberikan pesan kepada PT Freeport, harus ada progress yang signifikan terhadap persiapan pembangunan smelter, jika tidak maka
mereka sulit semua, izin ekspornya akan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian lebih lanjut," imbuh Menteri ESDM.
Untuk kontribusi kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat Papua, Sudirman menambahkan, dirinya menerima arahan dari Presiden Joko Widodo dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak Freeport, pemerintah menghendaki agar keberadaan Freeport itu semakin
memberi kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan Papua dan Indonesia secara keseluruhan.
Kontribusi yang dimaksudkan Menteri ESDM bukan semata-mata persoalan revenue buat negara namun dapat berupa hal-hal lainnya seperti bisa peran didalam pembangunan Papua, pelibatan putra-putra daerah sampai kepada hal-hal yang berkaitan dengan konten lokal.
Memperhatikan dua tersebut di atas pemerintah pada Jumat 23 Januari 2015 memutuskan untuk memperpanjang MoU selama enam bulan ke depan untuk memberikan tenggat untuk menyepakati keseluruhan poin-poin yang terdapat di dalam MoU. Pembangunan smelter adalah salah satu dari syarat perpanjangan kontrak karya pemerintah Indonesia dan PT FI yang akan berakhir 2021.
Menyikapi keputusan pemerintah, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin mengatakan, “PT Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah sehingga PT Freeport Indonesia dapat meneruskan operasionalnya meskipun dalam tempo enam bulan. Dalam tempo enam bulan bagi PT Freeport Indonesia merupakan suatu waktu yang harus betul- betul dimanfaatkan agar harapan-harapan yang disampaikan tadi oleh Bapak Menteri agar PT Freeport Indonesia dapat memberikan manfaat di lokasi dimana potensi sumber alam itu berada yaitu di Papua dan kepada bangsa dan negara dapat direalisasikan," ujar Maroef yang mantan Wakil Kepala BIN itu.
Sesuai amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah N.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014, bahwa sejak tanggal 12 Januari 2014, perusahaan tambang kontrak karya dilarang mengekspor minerba dalam wujud raw material/ore, sebelum dilakukan pengolahan dan pemurnian melalui smelter. Pemerintah mendesak perusahaan tambang mineral membangun smelter sendiri.
Beleid ini membuat perusahaan tambang raksasa di Indonesia seperti Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tengara gigit jari. Pasalnya, mereka selama ini mengolah hasil tambang mereka ke luar negeri, meski ada sebagian kecil diolah di Gresik. Mereka keberatan dengan kebijakan ini karena akan merugikan operasional mereka.
PT Freeport Indonesia, sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini, kegiatan produksi PT FI berada di wilayah tambang terbuka Grasberg,tambang bawah tanah DOZ dan Big Gossan di Kabupaten Mimika, Papua. (Bro)