Dihantam Kasus Hoaks Corona, Fahira Idris Ngaku Punya Hak Imunitas

Kamis, 05 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota DPD Fahira Idris mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal virus corona di Indonesia. Fahira mengutus kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian untuk menemui penyidik Bareskrim Polri, guna menjelaskan alasan ketidakhadirannya.

"Kami sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Aldwin kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga:

Fahira Idris Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Virus Corona

Aldwin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik. "Jadi meskipun hari ini (Fahira) tidak datang, tentu akan kami respon dengan baik," katanya.

Fahira tak bisa menghadiri panggilan ini karena memiliki tugas sebagai anggota DPD. Ia pun telah menyerahkan surat penjelasan dari Fahira. Aldwin mengatakan kliennya tak menyebarkan berita bohong terkait virus corona seperti yang dituduhkan oleh Muanas. Menurutnya, Fahira hanya menautkan pemberitaan di salah satu media massa.

Pemberitaan itu berisi tentang pengawasan terhadap 136 pasien yang diduga terjangkit virus corona di Indonesia. Data dalam berita itu juga merujuk dari pemerintah. Meskipun judul dari berita tersebut diganti oleh pihak redaksi media tersebut.

"Klik coba masih ada beritanya, dan di situ data-data masih ada, enggak dihapus. Jadi apanya yang hoaks dan oleh karena itu, hal-hal begini bahaya," ujarnya.

Dilaporkan ke polisi Fahira mengaku punya mental baja
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jakarta, Fahira Idris. Foto: ANTARA

Sementara, Fahira melalui surat ke Bareskrim menjelaskan dirinya hanya meneruskan pemberitaan sebuah media sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai senator DPD RI.

Dalam hal ini, Fahira mengklaim ingin mengingatkan pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Karena sedang menjalankan tugas, Fahira merasa tak dapat dituntut pidana karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakannya. "Terhadap kewenangan saya tersebut melekat hak imunitas," kata Fahira.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD Fahira Idris pada Kamis, untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.

Baca Juga:

Fahira Idris Sebut Pansus Banjir Terlihat Kontraproduktif Jika Dipolitisir

Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan