Dihantam Kasus Hoaks Corona, Fahira Idris Ngaku Punya Hak Imunitas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 05 Maret 2020
Dihantam Kasus Hoaks Corona, Fahira Idris Ngaku Punya Hak Imunitas

Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke polisi (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Anggota DPD Fahira Idris mangkir dari pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal virus corona di Indonesia. Fahira mengutus kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian untuk menemui penyidik Bareskrim Polri, guna menjelaskan alasan ketidakhadirannya.

"Kami sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Aldwin kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga:

Fahira Idris Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoaks Virus Corona

Aldwin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik. "Jadi meskipun hari ini (Fahira) tidak datang, tentu akan kami respon dengan baik," katanya.

Fahira tak bisa menghadiri panggilan ini karena memiliki tugas sebagai anggota DPD. Ia pun telah menyerahkan surat penjelasan dari Fahira. Aldwin mengatakan kliennya tak menyebarkan berita bohong terkait virus corona seperti yang dituduhkan oleh Muanas. Menurutnya, Fahira hanya menautkan pemberitaan di salah satu media massa.

Pemberitaan itu berisi tentang pengawasan terhadap 136 pasien yang diduga terjangkit virus corona di Indonesia. Data dalam berita itu juga merujuk dari pemerintah. Meskipun judul dari berita tersebut diganti oleh pihak redaksi media tersebut.

"Klik coba masih ada beritanya, dan di situ data-data masih ada, enggak dihapus. Jadi apanya yang hoaks dan oleh karena itu, hal-hal begini bahaya," ujarnya.

Dilaporkan ke polisi Fahira mengaku punya mental baja
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jakarta, Fahira Idris. Foto: ANTARA

Sementara, Fahira melalui surat ke Bareskrim menjelaskan dirinya hanya meneruskan pemberitaan sebuah media sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai senator DPD RI.

Dalam hal ini, Fahira mengklaim ingin mengingatkan pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Karena sedang menjalankan tugas, Fahira merasa tak dapat dituntut pidana karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakannya. "Terhadap kewenangan saya tersebut melekat hak imunitas," kata Fahira.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD Fahira Idris pada Kamis, untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.

Baca Juga:

Fahira Idris Sebut Pansus Banjir Terlihat Kontraproduktif Jika Dipolitisir

Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. (Knu)

#Fahira Idris
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Dailami Firdaus teratas dengan perolehan suara 227.303.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Lima Senator DKI Bersaing Ketat, Dailami Firdaus Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Fahira Idris diduga melakukan pelanggaran pemilu, lantaran menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Polisi Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris Senin, 19 Februari
Indonesia
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).
Andika Pratama - Selasa, 25 Oktober 2022
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Indonesia
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Fahira kembali meminta Pemerintah tegas menolak usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini.
Andika Pratama - Senin, 19 September 2022
Pemerintah Diminta Tolak Usulan Penghapusan Daya Listrik 450 VA
Bagikan