Digugat Jhoni Allen Rp55,8 M, Partai Demokrat Nyatakan Tak Gentar

Kamis, 18 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan pihaknya tidak gentar atas langkah Sekjen Demokrat kubu Moledoko Jhoni Allen Marbun yang menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimistis menghadapi ini," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Kamis, (18/3).

Kamhar memastikan, secara prosedur maupun materil keputusan yang diambil Mahkamah Partai kepada Jhoni Allen sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

Baca Juga:

Kubu AHY Tak Gentar Lawan Gugatan Jhoni Allen cs di Pengadilan

"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun. (Foto: MP/Kanugrahan)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun. (Foto: MP/Kanugrahan)

Dengan demikian, kata Kamhar, sangat pantas jika Jhoni Allen berserta kader lainnya dipecat sebagai kader partai berlambang mercy biru tersebut.

"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati 'madu', sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkas Kamhar. (Pon)

Baca Juga:

Jhoni Allen Ikut Rapat di DPR, Demokrat Tunggu SK Pemecatan dari Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan