Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kukar Sebagai Tersangka

Selasa, 26 September 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati.

Penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dia membenarkan pihaknya telah menetapkan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu sebagai tersangka.

"Iya dia (Rita) ditetapkan sebagai tersangka," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Menurutnya, penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Meski demikian, Laode enggan membeberkan perkara apa yang menjerat Rita sebagai tersangka. Menurut dia, dalam waktu dekat KPK akan memberi keterangan resmi atas penetapan tersangka Rita.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tim penyidik KPK sendiri telah menggeledah Kantor Bupati Kutai Kartanegara sejak pagi tadi. Kegiatan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas perkara yang menjerat Rita. (Pon)

Baca juga berita terkait penggeledahan kantor Bupati Kutai Kartanegara di: KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan