Diduga Cari Hasto di PTIK, Tim KPK Malah Dites Urine Polisi

Jumat, 10 Januari 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Berdasar informasi, saat itu, tim KPK sedang mencari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto diduga memiliki hubungan dengan suap kepada Wahyu. Namun, saat tiba di Kompleks PTIK, tim KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine.

Baca Juga:

Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan peristiwa di PTIK hanya salah paham. Menurut Ali, saat itu, tim KPK hanya sekadar mampir di masjid sekitar untuk melaksanakan shalat.

"Hanya kesalahpahaman saja. Jadi memang saat itu petugas kami ada di sana untuk melaksanakan solat di masjid. Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat," kata Ali kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) di JIExpo Kemayoran, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ali hanya mengakui tim KPK sempat ditahan dan diperiksa oleh petugas keamanan setempat. Tak hanya dimintai identitasnya, tim KPK juga sempat menjalani pemeriksaan urine. Namun saat awak media mengonfirmasi mengenai rencana tim KPK mengamankan Hasto, Ali tak merespon.

"Oleh petugas di sana kemudian petugas sempat dijegat dan kemudian dicari identitasnya betul. Sampai kemudian diproses di situ ditanya seterusnya kemudian seperti yang saudara tadi sampaikan tes urine dan lain-lain seolah ada orang yang ingin berbuat. Tentunya ada kesalahpahaman di sana," ungkapnya.

Ali melanjutkan, kesalahpahaman itu berakhir setelah tim KPK menyampaikan identitasnya.
"Kemudian diberitahukan petugas KPK lalu kemudian dikeluarkan," tandasnya.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP Tersangka Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu lembaga antirasuah juga menetapkan caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan