Diddy Dihantam 4 Gugatan Baru Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Ungkit Kejadian di 1995

Jumat, 28 Februari 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Sean “Diddy” Combs kembali terseret dalam pusaran hukum. Empat gugatan baru diajukan terhadapnya di bawah Gender-Motivated Violence Act (GMVA), hanya beberapa hari sebelum batas waktu pengajuan klaim berakhir pada 1 Maret.

Keempat gugatan yang diajukan di New York ini memiliki pola tuduhan yang serupa: para korban mengaku dibius sebelum dipaksa melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan. GMVA sendiri mengalami amandemen pada 2022, memberikan kesempatan bagi penyintas yang sebelumnya terhalang batas waktu hukum untuk menggugat pelaku mereka dalam periode 1 Maret 2023 hingga 1 Maret 2025. Dengan tenggat waktu semakin dekat, diperkirakan lebih banyak gugatan akan muncul dalam beberapa hari ke depan.

Dilansir Variety, Jumat (28/2), salah satu gugatan datang dari Aristalia Benitez, yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Combs pada 1995, saat ia masih berusia 20 tahun dan berkuliah di New York University. Benitez, yang bekerja di Peppe Jeans—brand saudara dari Tommy Hilfiger—diundang ke sebuah pesta oleh Andy Hilfiger di mana Combs turut hadir.

Dalam laporannya, Benitez mengungkapkan bahwa ia duduk di sebelah Combs dan diberikan minuman non-alkohol. Tak lama setelah itu, Combs diduga mulai meraba bagian tubuhnya secara paksa, termasuk payudara, bokong, dan area genitalnya di bawah pakaian. Ia mengaku kehilangan kesadaran dan baru terbangun beberapa jam kemudian di dalam taksi, tanpa ingatan bagaimana ia bisa berada di sana. Ongkos taksi telah dibayar, dan ia merasakan nyeri di area selangkangannya.

Baca juga:

Pengacara Sean 'Diddy' Combs Sebut Jaksa Federal Keterlaluan

Dalam gugatan tersebut, Benitez meyakini bahwa ia telah mengalami pemerkosaan oleh Combs dan beberapa rekannya saat tak sadarkan diri.

Kasus ini menambah panjang daftar tuduhan terhadap Diddy, yang kini menghadapi tekanan hukum semakin besar seiring dengan berakhirnya masa tenggang GMVA. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan