Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Tangkapan layar - Spanduk kritik terkait rektor terpasang di depan pagar Menara Pinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)
MerahPutih.com - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi terseret kasus dugaan pelecehan seksual verbal, dengan korban dosen perempuan UNM inisial QD.
Dosen perempuan itu telah resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 22 Agustus 2025 lalu
"Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh krimsus (Direktorat Reserses Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto singkat saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (26/8).
Baca juga:
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Menurut dia, pelaporan terhadap Rektor UNM itu berdasarkan percakapan di telepon maupun melalui WhatsApp oleh terlapor ke pelapor yang diduga bernuansa mesum selama 2022-2024
Kombes Didik mengungkapkan bahkan ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak. "Inilah yang dianggap dugaan pelecehan seksual verbal," imbuhnya, dikutip Antara.
Sementara itu, korban pelapor membantah pelaporan itu atas dasar kekecewaan karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM, meski baru menjabat enam bulan.
Baca juga:
Kasus Pelecehan Seksual di UGM, DPR Desak Perguruan Tinggi Sediakan Ruang Konseling Psikologis
"Ada yang membujuk saya damai dan bersedia kembali ke jabatan saya. Saya bilang bukan begitu, apa hubungannya jabatan dengan (perkara) itu. Ini harga diri, tidak ada hubungannya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rektor UNM Prof Karta Jayadi melalui Jamil Misbach menyatakan tudingan kepada kliennya tidak menggambarkan adanya pelecehan seksual, tetapi dipicu persoalan jabatan. Kuasa hukum juga membantah soal ajakan ke hotel melalui percakapan telepon antara kliennya dengan pelapor. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Bocah 4 Tahun Diculik di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp 80 Juta
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat