Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel


Tangkapan layar - Spanduk kritik terkait rektor terpasang di depan pagar Menara Pinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)
MerahPutih.com - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi terseret kasus dugaan pelecehan seksual verbal, dengan korban dosen perempuan UNM inisial QD.
Dosen perempuan itu telah resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 22 Agustus 2025 lalu
"Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh krimsus (Direktorat Reserses Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto singkat saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (26/8).
Baca juga:
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Menurut dia, pelaporan terhadap Rektor UNM itu berdasarkan percakapan di telepon maupun melalui WhatsApp oleh terlapor ke pelapor yang diduga bernuansa mesum selama 2022-2024
Kombes Didik mengungkapkan bahkan ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak. "Inilah yang dianggap dugaan pelecehan seksual verbal," imbuhnya, dikutip Antara.
Sementara itu, korban pelapor membantah pelaporan itu atas dasar kekecewaan karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM, meski baru menjabat enam bulan.
Baca juga:
Kasus Pelecehan Seksual di UGM, DPR Desak Perguruan Tinggi Sediakan Ruang Konseling Psikologis
"Ada yang membujuk saya damai dan bersedia kembali ke jabatan saya. Saya bilang bukan begitu, apa hubungannya jabatan dengan (perkara) itu. Ini harga diri, tidak ada hubungannya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rektor UNM Prof Karta Jayadi melalui Jamil Misbach menyatakan tudingan kepada kliennya tidak menggambarkan adanya pelecehan seksual, tetapi dipicu persoalan jabatan. Kuasa hukum juga membantah soal ajakan ke hotel melalui percakapan telepon antara kliennya dengan pelapor. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

Jordi Amat Rasakan Sesuatu yang Spesial Jelang Persija Hadapi PSM Makassar

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar

67 Mobil Hangus Terbakar di Sekitar Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, BPBD Lakukan Pembersihan

Massa di Makassar Rusak Kantor DPRD, Tidak Ada Aparat Membubarkan

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Kereta Makassar–Parepare Jadi Andalan Mobilitas di Sulawesi Selatan, Buka Akses ke Berbagai Destinasi Wisata

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
