Dicecar Pertanyaan Aliran Dana Korupsi e-KTP, Bendum PDIP: Mana Gua Ngerti
Selasa, 04 Juli 2017 -
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey langsung dicecar pertanyaan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014 ini mengklaim tidak mengetahui aliran dana korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Mana gua ngerti," kata Olly usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Olly disebut jaksa penuntut umum KPK menikmati aliran dana sebesar USD 1,2 juta.
"Nggak ada. Duit saja enggak menerima, bagaimana mau mengembalikan uang," tegas Olly.
Selain dalam dakwaan, Gubernur Sulawesi Utara itu juga disebut dalam tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana yang sama. Namun, Olly kembali mengklaim namanya tak disebutkan dalam tuntutan.
"Enggak ada nama saya (disebut menerima uang korupsi e-KTP). Dalam dakwaan ada, dalam tuntutan tidak ada," ucapnya.
"Biarin aja. Udah, dong. Mau tanya apalagi? Apalagi? Semua udah gua jawab di pengadilan, apalagi," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Nama Olly disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 1,2 juta. Namun Olly membantah penerimaan uang tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Ganjar Pranowo Bantah Tawar-Menawar Jatah E-KTP