Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023

Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026

MerahPutih.com - Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya sebagai target penyidikan.

Namun, ternyata Dedi Congor sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sejak 2023 silam.

Baca juga:

KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai

Tersangka Gratifikasi Sejak 2023

Kepada media, Selasa (11/8), Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan status hukum Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yusuf menjelaskan, kasus gratifikasi yang menjerat Dedi terjadi pada periode 2008–2016. Penyidikan dimulai sejak 2017, dan berujung pada penetapan tersangka enam tahun kemudian.

Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023,

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi

Berkas Perkara Masih P-19

Namun, Yusuf tidak menjelaskan peran detail Dedi Congor dalam kasus itu. Berkas perkara pejabat Bea Cukai itu setelah tiga tahun menyandang status tersangka juga belum masuk tahap penuntutan

Saat ini, Yusuf mengungkapkan perkara Dedi Congor berada pada tahapan P-19, yakni pengembalian berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Polri.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Baca juga:

Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo

KPK Tetap Bidik Dedi Congor

Meski Polri sudah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka, KPK menegaskan tetap melanjutkan penyidikan terhadapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut objek kasus yang ditangani KPK berbeda dengan yang disidik Polri.

Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan,

Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein

(*)

Baca Artikel Asli